Margodadi - Satuan Perlindungan Masyarakat atau yang biasa disingkat dengan Satuan Linmas ( Satlinmas ) merupakan satuan tugas yang terdiri dari anggota masyarakat yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Satuan ini dibentuk oleh kepala desa/lurah untuk melaksanakan tugas tugas keamanan desa.
Dengan berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau satlinmas secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. maka dari itu Pemerintah Pekon Margodadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2024 menganggarkan Pengadaan Seragam LINMAS bagi 12 orang LINMAS yang berada di Pekon Margodadi.
Seragam linmas tersebut telah disalurkan melalui aparat Pekon Margodadi kepada 12 orang anggota LINMAS yang ada di lingkungan pekon Margodadi. Para anggota LINMAS menerima seragam berwarna abu-abu di kantor Pekon Margodadi, menggantikan seragam yang sebelumnya berwarna hijau.