You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Margodadi
Pekon Margodadi

Kec. Sumber Rejo, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Gambaran Umum Pekon

01 Maret 2022 Dibaca 347 Kali
Gambaran Umum Pekon

1. Letak Geografis

 

  • Letak dan Luas Wilayah

Pekon Margodadi merupakan salah satu dari 13 Pekon di Wilayah Kecamatan Sumberejo, yang terletak 1 Km ke arah utara dari kota Kecamatan. Pekon Margodadi mempunyai luas wilayah seluas 250 Hektar.

  • Iklim

Iklim Pekon Margodadi, sebagaimana Pekon-Pekon lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo.

 

2. Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk

 

 a. Jumlah Penduduk



b. Tingkat Pendidikan

 

c. Mata Pencaharian

 

d. Pola Penggunaan Tanah

         Penggunaan tanah di Pekon Margodadi sebagian besar diperuntukkan tanah pertanian (sawah), sedangkan sisanya untuk tanah kering yang merupakan bangunan dan fasilitas-fasilitas lainnya.

 e. Sarana dan Prasarana Pekon

 

Kondisi sarana dan prasarana umum Pekon Margodadi secara garis besar adalah sebagai berikut:

 

Balai Pekon

Jalan Kab.

Jalan Kec.

Jalan Pekon

Masjid Dll

1

Unit

2

Km

1

Km

3.5

Km

14

Unit

 

3. SITUASI PEMERINTAHAN PEKON

 

  1. Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo dipimpin oleh seorang Kepala Pekon.
  2. Lembaga pemerintahan Pekon Margodadi telah disesuaikan dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

         -  Kepala Pekon               : 1 orang

         -  Juru Tulis                     :  1 orang

         -  Kepala Urusan             : 3 orang

         -  Kepala Seksi               : 3 Orang

         .  Kepala Dusun              : 5 orang

 

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) dengan jumlah anggota 11 orang
  2. Badan Hippun Pemekonan ( BHP ) Dengan amggota 7 orang
  3. Segala perencanaan Pekon diputuskan melalui musyawarah pekon dengan Lembaga tertinggi ( BHP ) dan pelaksana dari  hasil musyawarah adalah Kepala Pekon, yang dalam pelksanaannya dibantu oleh Pamong Pekon, BHP, LPM, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dan masyarakat.

   

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image